Liberalisasi Pendidikan USU
Liberalisme, tentu kita sudah sering mendengar kata liberalisme yang artinya paham tentang kebebasan individu disegala bidang dimana pemerintahan tidak ikut campur tangan demi keuntungan yang diperoleh individu tersebut. Pada awalnya, liberalisme ini hanya terjadi di bidang ekonomi. Dimana pelaku ekonomi menghendaki kebebasan berniaga agar dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya demi kemakmuran pelaku ekonomi sendiri tanpa adanya campur tangan pemerintah didalamnya.
Namun realitanya, hari ini liberalisme sudah merambah ke segala bidang kehidupan masyarakat. Baik di bidang pendidikan, kesehatan, politik dan berbagai sisi kehidupan lainnya. Jika kita lihat aspektasi pendidikan saat ini, liberalisasi pendidikan sudah merambah bagai daun kelakar yang terus menjalar, sehingga melahirkan butir-butir penghancur bagi pendidikan itu sendiri.
Masuknya liberalisme pada pendidikan Indonesia, secara tidak langsung akan membawa dampak buruk bagi rakyat Indonesia. Paradigma pendidikan berubah menjadi ladang perdagangan. Tujuan pendidikan tidak lagi mencerdaskan kehidupan bangsa. Malah kini, pendidikan tak lagi dapat dirasakan semua orang. Karena yang bisa merasakan pendidikan hanyalah orang-orang yang mampu secara materi.
Butir-butir Penyebab Kehancuran
Upaya liberalisme dan kapitalisme dalam pendidikan di Indonesia sudah terlihat dengan perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN). Perubahan status ini kini telah disahkan di beberapa universitas negeri di Indonesia .
Universitas Sumatera Utara (USU) salah satunya. Pada tanggal 11 November 2003 status universitas terkemuka di Sumatera Utara ini sudah melakukan perubahan dari PTN menjadi PT BHMN dengan masa percobaan selama 5 tahun. Herannya, selama masa percobaan tidak ada perkembangan yang signifikan dari perubahan status ini. Malah status BHMN ini pun disahkan pada 11 November 2008, tanpa membawa perubahan apa-apa.
Dengan disahkannya USU menjadi PT BHMN, semakin menimbulkan distorsi yang cukup jelas. Hal ini tentunya sudah lari dari jalur pendidikan itu sendiri,diskriminasi pendidikan semakin terlihat jelas dengan kesenjangan social yang terjadi,yang dapat merasakan pendidikan hanyalah orang-orang yang mampu saja. Diskriminasi pendidikan seperti ini juga akan memperlemah Negara dalam menciptakan generasi muda yang berkualitas.
Ketika Universitas Sumatera Utara merubah statusnya menjadi PT BHMN ternyata tidak ada perubahan ke arah yang lebih baik terjadi malah semakin memperkerdilkan dunia pendidikan itu sendiri, dengan adanya PT BHMN di usu semakin memperlihatkan peran-peran refresif muncul sebagai suatu sikap reaktif dari birokrat-birokrat kampus, yang katanya fasilitas semakin bertambah pun tidak terlihat sampai detik ini,malah komersialisasi pendidikan lah yang terlihat jelas ketika PT BHMN itu disahkan,dan tebukti dari semakin banyak jalur masuk lokal ke USU, dengan harga yang irrasional, jalur umb,mandiri 1,mandiri 2,dan sebagainya. Dan ini jelas salah satu bentuk manifestasi dari PT BHMN yang menciptakan komersialisasi pendidikan.dapat dilihat juga naiknya uang SPP yang lebih dari ratusan persen,Dan yang lebih mengherankan lagi sekucur dana yang membludak besarnya itu tidak kelihatan karena tidak adanya transfaransi keuangan.dan banyak lagi distorsi ataupun penyimpangan-penyimpangan yang terjadi ketika PT BHMN disahkan di Universitas Sumatera Utara.
Keberlangsungan kondisi ini semua memang tidak bisa dibiarkan lebih lanjut karena dengan adanya PT BHMN kebijakan-kebijakan yang dilakukan Universitas tidak sesuai lagi dengan hakikat pendidikan seperti yang dikemukakan Paulo Freire, yang seharus pendidikan itu mampu memanusiakan manusia namun realita saat ini malah membatasi dan mengangkangi hak manusia dalam mendapatkan pendidikan.
Dan kebijakan yang dikeluarkan rektorat sudah membatas-batasi mahasiswa,dengan adanya pembatasan waktu studi, pembatasan daya kritis mahasiswa dan pembatasan-pembatasan lainya. Kalau di lihat lebih dalam PT BHMN ini hampir sama dengan kebijakan pemerintah pada tahun 1978 dengan mengeluarkan NKK/BKK, yang sangat jelas terlihat membatasi ruang gerak mahasiswa.
Dengan disahkannya PT BHMN di Universitas Sumatera Utara ini, makna dari tri dharma perguruan negeri pun tidak lagi berjalan dengan adanya. Jargon-jargon pendidikan,penelitian dan pengabdian pun di kaburkan dengan jargon university for industri. Yang nantinya universitas tidak lagi melahirka pemikir-pemikir handal yang mampu menjawab permasalahan namun melahirkan pekerja-pekerja untuk komuditas pasar.
Upaya yang dilakukan mahasiswa dan berbagai elemen yang menentang PT BHMN ini tidak pernah digubris oleh rektorat, keterwakilan mahasiswa pun sudah di batasi dalam menentukan kebijakan di universitas, seharusnya ada keterwakilan mahasiswa dalam membahas kebijakan yang ada di universitas yang terbentuk dalam Majelis Wali Amanat (MWA) USU , MWA yang terdiri dari 21 orang yang seharusnya 20 orang berisikan para akademisi dan perwakilan masyarakat dan 1 orang perwakilan mahasiswa USU ini pun tidak berjalan dengan semestinya, dan pada awal 2009 Dewan legislatif menggodok kembali UU BHP (Badan Hukum Pendidikan), yang jelas didalam nya masih banyak ayat yang kontradiksi dengan UUD 1945. Namun herannya UU ini tetap di sah kan. Dan dengan disahkannya UU BHP, terjadi reaksi keras terjadi dari segala penjuru nusantara. Yang pada dasarnya menolak UU BHP, penolakan yang dilakukan berdatangan dari berbagai elemen. Para akademisi, praktisi, buruh, tani, kaum miskin kota bergerak menyampaikan aspirasi mereka, dan menyatakan bahwasanya mereka menolak UU BHP, hingga proses hukum dilakukan hingga akhirnya MK (Mahkamah Konstitusi) mencabut UU BHP.
Perjalanan semakin panjang, namun semakin banyak pula distorsi yang terjadi. Kenaikan SPP kembali terjadi dan kenaikan ini juga ratusan persen, dan di kenakan kepada mahasiswa baru angkatan 2010, padahal pada bulan maret kemarin MK (mahkamah konstitusi) sudah mencabut UU BHP. Ada apa dengan sistem pendidikan kita? Secara hukum jelas UU BHP telah di cabut, namun praktek nya masih saja terlihat dengan jelas, inilah dampak dari komersialisasi pendidikan yang sudah menggurita dalam jiwa manusia yang hanya mementingkan kepentingan pribadi. Ini lah suatu pengangkangan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak memiliki hati nurani terhadap bangsa dan Negara ini. Karena ketika pendidikan di suatu Negara hancur maka hancur pula lah Negara tersebut. penyimpangan ini selalu terjadi dan mungkin akan terus-terusan terjadi, apalagi kalau kita yang seharusnya menjadi agent of change’s hanya bisa diam dan tertunduk lesu.oleh karena itu tidak ada kata menyerah dalam memperjuangkan hak dan kebenaran.
HIDUP MAHASISWA..!!! HIDUP RAKYAT…!!!
TETAP SETIA DI GARIS PERJUANGAN…
YAKIN USAHA SAMPAI
HANYA ADA SATU KATA UNTUK PENINDASAN….
LAWAN…..!!!
RYAN A. JUSKAL

Tidak ada komentar:
Posting Komentar